Hukuman Jung Joon-young dan Choi Jang-hoon Diringankan
Togelbos.com, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, meringankan hukuman penjara bagi Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon terkait kasus pelecehan seksual berkelompok.
Dalam persidangan pada Selasa (12/5), majelis hakim yang dipimpin Yoon Jong-gu memvonis Jung Joon-young dengan hukuman 5 tahun penjara, 80 jam kewajiban mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual, serta 5 tahun larangan bekerja di bidang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.
Sementara itu, Choi Jong-hoon divonis 2,5 tahun penjara dengan 80 jam wajib mengikuti sesi mengenai kekerasan seksual serta 3 tahun larangan bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan 80 jam sesi soal kekerasan seksual untuk Jung Joon-young.
Jaksa juga menuntut hukuman 5 tahun penjara dan 80 jam sesi tentang kekerasan seksual bagi Choi Jong-hoon.
Pengurangan vonis ditetapkan setelah Jung Joo-young dan Choi Jong-hoon mengajukan banding beberapa waktu lalu.
Sidang seharusnya berlangsung pada 7 Mei, tapi ditunda karena kuasa hukum kedua musisi tersebut memproses kesepakatan dengan korban.
"Jung Joon-young tidak menyerahkan perjanjian tertulis dengan korban. Kami mempertimbangkan fakta ia dapat menggambarkan situasi dengan sangat rinci meski menyangkal semua dakwaan. Dia tulus merefleksikan tindakannya," ucap Hakim Yoon Jong-gu.
"Fakta Choi Jong-hoon mencapai kesepakatan dengan korban sangat memengaruhi hukuman.
Kasus pelecehan seksual berkelompok ini mulai masuk pengadilan sejak November 2019. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Burning Sun tahun lalu.
Berawal dari temuan penggunaan obat-obatan terlarang di kelab malam tersebut, polisi mendapatkan bukti sejumlah video pelecehan seksual oleh sejumlah orang, salah satunya solois Jung Joon-young.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan Jung Joon-young memiliki grup percakapan bersama beberapa artis lainnya, seperti Choi Jong-hoon, yang kerap membagikan foto serta video pelecehan seksual.